Minggu, 14 Oktober 2012

Soal Ujian Tengah Semester


1.    Soal    : Jelaskan pengertian Tarikh at-Tasyri’ ? secara bahasa dan istilah !
Jawab    :

Secara bahasa al-Ta>ri>kh berarti Ta‘ri>f al-Waqti (mengetahui waktu) .
Sedangkan Tasyri>‘  secara bahasa berarti al-Utbah (lekuk liku lembah)  , dan Tasyri>‘  berasal dari kata “Syarra‘ah” dari fi‘il thulathi “Syara‘ah” yang dalam asal penggunaan bahasa adalah Mawrid al- Ma>’i (sumber air) yang jernih untuk diminum. Lalu kata ini digunakan untuk mengungkapkan al-thariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus). Sumber air adalah tempat kehidupan dan keselamatan jiwa, begitu pula dengan jalan yang lurus yang menunjukkan manusia kepada kebaikan, di dalamnya terdapat kehidupan dan kebebasan dari dahaga jiwa dan akal . Atau juga Kupasan / Uraian . Atau dari asal bahasa Arab Syara‘ah yang berarti membuat jalan raya, suatu jalan besar yang menjadi jalan utama, maka Tasyri>‘ berarti Pembuatan jalan raya .

Secara istilah ‘Ilm al-Ta>ri>kh berarti ilmu yang didalamnya terkandung penjelasan kejadian-kejadian serta waktu-waktunya dan cerita-cerita yang berjalan didalamnya, atau jejak kehidupan manusia, dan Ta>ri>kh adalah suatu ilmu dari beberapa ilmu baik adanya itu memuat pertumbuhan ilmu, perjalanan perkembangan, perjalanan hidup (biografi), dan tentang buah pemikiran dan kebangkitan ilmu  .
Sedangkan secara istilah Tasyri‘ berarti penetapan atau pemberlakuan syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah saw dan berakhir hingga wafat beliau atau juga bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam. Tarikh al-tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah : “Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) ciri-ciri spesifikasi keadaan fuqaha’ dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut” . Atau Tasyri‘ berarti juga pembentukan hukum Islam secara sistematis, pembentukan hukum-hukum teoritis, dan hukum-hukum praktis .

2.    Soal    : Apa perbedaan Syari’ah dan Fiqh ? Jelaskan !
Jawab    :

Melihat pengertian diatas, maka istilah Syari‘ah berarti sumber hukum islam yang tidak berubah sepanjang masa . Sedangkan Fiqh pada awalnya mencakup hukum-hukum agama secara keseluruhan, namun bersamaan dengan perkembangan islam kata inipun berkembang hingga digunakan untuk nama-nama sekelompok hukum-hukum yang bersifat praktis. Dalam peraturan perundang-undangan dan sistem hukum Islam Fiqh didefinisikan sebagai “hukum-hukum yang dibentuk berdasarkan Syari‘ah yaitu hukum-hukum yang penggaliannya memerlukan renungan yang mendalam, pemahaman atau pengetahuan dan ijtihad. Dengan demikian makna fiqh telah menjadi suatu nama ilmu yang mempunyai makna tertentu atau istilah khusus dikalangan ahli-ahli hukum Islam .
Maka perbedaanya hanya dalam pengertian luas dan sempitnya saja, karena keduanya sama pentingnya antara bahan dan tata caranya, yang mana Syari‘ah akan berjalan sempurna dengan adanya Fiqh .

3.    Jelaskan periodeisasi Tarikh al-Tasyri’ !
Jawab    :

Hudhari bik dalam kitabnya Tarikh al-Tasyri‘ al-Islami menyusun dalam enam periode , yakni :
1.    Pembinaan hukum Islam pada masa hidupnya Nabi , itulah pokok yang setiap Faqih menjelaskan bahwasannya ia bersandar kepadanya.
2.    Pembinaan hukum pada masa Sahabat besar, masa ini berakhir dengan berakhirnya Khulafa>‘ al-Ra>syidi>n .
3.    Pembinaan hukum pada masa sahabat kecil dan tabi’in yang sejajar dengan mereka dalam kebaikannya. Masa ini berakhir dengan berakhirnya abad pertama hijriyah atau sedikit sesudah itu.
4.    Pembinaan hukum pada masa Fiqh sudah menjadi cabang ilmu pengetahuan. Didalamnya muncullah para Fuqaha>’ yang menjadi tumpuan taqlid keagamaan serta muncullah murid-murid mereka yang menerangkan pendapat-pendapat mereka dengan tidak adanya kemerdekaan mereka dalam penisbatan ini. Periode ini berakhir dengan berakhirnya abad ketiga hijriyah.
5.    Pembinaan hukum pada masa yang didalamnya telah dimasukkannya masalah-masalah yang berasal dari para imam, dan munculnya karangan-karangan (buku-buku) besar dan masalah-masalah yang banyak. Masa ini berakhir dengan berakhirnya Daulah Abbasiyah di Baghdad dan penyerbuan Tartar pada kerajaan-kerajaan Islam, dan di Mesir sesudah itu sedikit.
6.    Pembinaan hukum pada masa Taqlid semata-mata. Masanya sesudah itu (periode ke V) sampai sekarang.
Sedangkan Manna>‘ al-Qat}a>n dalam Ta>ri>kh al-Tasyri>’ al-Isla>mi> nya membagi periode Tasyri>‘ dan Fiqh al-Islami>yah dengan melihat pembinaan pertumbuhan dan perkembangan, kuat dan lemahnya dalam sejarah pemikiran islam. Maka periode tersebut terbagi pada beberapa periode , yakni :
1.    Periode ini adalah masa pembinaan hukum ketika beliau Nabi  masih hidup dan masa Khulafa>‘ al-Ra>shidi>n.
2.    Periode dasar – dasar Fiqh, dan memuat kegiatan Fiqh di masa pemerintahan Bani Umayyah, dan pembahasan atas Madrasat al-H{ija>z dan Madrasat al-‘Ira>q.
3.    Periode perkembangan Fiqh, peletakan dasar madhhab, dan kodifikasi h}adith dan fiqh.
4.    Periode taqli>d dan tertutupnya pintu ijtiha>d setelah tetapnya madhhab-madhhab.
5.    Periode kebangkitan Fiqh dan gerakan-gerakan pembaharuan di masa sekarang untuk membuka pintu Ijtiha>d.
Adapun dengan melihat pembinaan pembaharuan politik, dan pengelompokan golongan yang berpengaruh pada Fiqh, maka terbagi menjadi beberapa periode , yakni :
1.    Masa pembentukan hukum, dimulai dari diutusnya Rasulullah  sampai wafatnya, yakni tahun 11 H.
2.    Periode Fiqh pertama, yakni Fiqh pada masa al-Khulafa>‘ al-Ra>syidi>n, yakni mulai tahun 11 – 40 H
3.    Periode Fiqh ke dua, yakni Fiqh pada masa Sahabat kecil dan tabi‘in besar sampai awal-awal abad ke dua.
4.    Periode Fiqh ke tiga, yakni Fiqh dari awal abad kedua sampai pertengahan abad ke empat.
5.    Periode Fiqh ke empat, yakni Fiqh dari pertengahan abad ke empat sampai runtuhnya Baghdad, yakni tahun 656 H.
6.    Periode Fiqh ke lima, yakni dari runtuhnya Baghdad sampai sekarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar